Kamis 26 Mar 2015 17:06 WIB

MUI: Nikah Siri Online Tanda Kurang Taat Agama

Nikah Siri
Nikah Siri

REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM -- Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat Prof Saiful Muslim menilai para pelaku nikah siri "online" yang kini terpublikasi di internet menandakan ketaatan terhadap agama yang dianutnya masih kurang.

"Nikah siri saja belum dianggap sah oleh negara, apalagi nikah secara 'online'," kata Saiful Muslim di Mataram, Kamis (26/3).

Menurut dia, meski secara agama nikah siri dibenarkan dan sah, karena ada penghulu, wali, dan saksi serta dilihat secara langsung, namun tidak untuk nikah "online". Karena, selain tidak sah baik secara agama maupun hukum negara, juga persyaratan secara agama belum terpenuhi.

"Nikah 'online' itu tidak dibenarkan secara agama dan negara, karena persyaratan agama belum terpenuhi, seperti wali harus hadir, kedua pengantin, dan saksi-saksi," jelasnya.

Karena itu, ia menilai jika pernikahan secara "online" terjadi, maka para pelaku maupun yang terlibat menandakan ketaatan agamanya kurang. "Bagamana bisa dikatakan nikah, pengantinnya dimana, wali, dan saksinya juga dimana," tegasnya.

Untuk NTB, sejauh ini kata Saiful Muslim, MUI belum menemukan adanya pernikahan melalui situs "online", baik pelaku maupun situs internet dengan lokasi di wilayah NTB. "Kalau di NTB kita belum temukan. Itu berarti menandakan ketaaatan masyarakat NTB terhadap agamannya begitu kuat," katanya.

Meski begitu, ia mengimbau umat Islam di daerah ini untuk tidak terpengaruh dengan melakukan perbuatan maupun tindakan yang tidak dibenarkan agama Islam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement