Kamis 26 Mar 2015 14:51 WIB

GPII Minta Polri Sosialisasikan Perkap Jilbab Polwan

Rep: c24/ Red: Agung Sasongko
Polwan berjilbab.
Foto: Republika/JYasin Habibi
Polwan berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) menyambut gembira atas terbitnya Peraturan Kapolri tentang izin penggunaan jilbab kepada polisi wanita (Polwan).  "Syukur Alhamdulillah atas disahkannya peraturan kapolri, polwan diperbolehkan mengunakan jilbab oleh Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal  Badrodin Haiti," ujar Nanang kepada ROL dalam keterengan tertulisnya, Kamis (26/3).

GPII juga berharap setelah terbitnya Peraturan Kapolri tersebut agar segera disosialisasikan kepada segenap jajaran Polwan di seluruh Indonesia. Supaya nanti dalam pelaksanaan pertauran itu dapat berjalan sesuai dengan harapan.

Kepolisian Republik Indonesia secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi polisi wanita (Polwan). Mereka sudah mengeluarkan Keputusan Kapolri No 245/III/2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.

Dalam surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement