Rabu 25 Mar 2015 19:47 WIB
Menelusuri Sejarah Begal

Peradaban Kuno, Hukuman Mati untuk Begal

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Nasih Nasrullah
Bagian prasasti Hammurabi
Foto: wikipedia.org
Bagian prasasti Hammurabi

REPUBLIKA.CO.ID, Arkeolog Inggris, Leonard William King, dalam bukunya, The Code of Hammurabi, mengutarakan dalam sejarah Mesopotamia kuno, para pelaku kejahatan seperti perampokan, begal, dan kriminal serupa mendapat sanksi yang tegas, hingga eksekusi mati.

Raja Hamurabi yang memerintah Mesopotamia antara 1792-1750 SM menyusun -Undang Hammurabi. Di dalamnya terdapat 282 butir hukum yang mengatur hubungan sosial masyarakat Babilona pada masa itu, termasuk juga masalah yang berhubungan dengan pidana mati.

“Beberapa aturan di dalam UU itu tidak saja mengancam hukuman mati bagi para pelaku kejahatan, tetapi juga orang-orang yang dianggap lalai menjalankan tugasnya sehingga berakibat pada hilangnya nyawa orang lain,” katanya.  

Beberapa dokumen kuno lainnya juga mendukung hukuman mati, terhadap pelaku kejahatan tersebut, termasuk naskah keagamaan Yahudi dan Nasrani. Dalam kitab Torah (Taurat) atau oleh kalangan Kristen juga dikenal dengan istilah Pentateukh (lima kitab pertama Perjanjian Lama), ada ketetapan hukuman mati bagi para pelaku pembegalan yang disertai pembunuhan kepada korban.

“Kendati demikian, sejumlah bukti menunjukkan bahwa hukaman mati yang bersumber dari ajaran agama tersebut jarang diterapkan,” jelas pakar hukum internasional asal Kanada, William Schabas, dalam bukunya The Abolition of the Death Penalty in International Law.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement