Rabu 25 Mar 2015 00:56 WIB

Soal Buku Agama, Kordinasi Kemendikbud-Kemenag Harus Lebih Baik

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Buku PAI kelas XI
Foto: ist
Buku PAI kelas XI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kemendikbud untuk membahas adanya paham radikalisme di buku mata pelajaran agama untuk sekolah umum. Dalam komunikasi itu, ia meminta Kemendikbud berkonsultasi terlebih dahulu terkait materi isi buku sebelum dilakukan pencetakan.

Ia menjelaskan, dengan diadakannya konsultasi dengan kemenag maka diharapkan materi isi buku tersebut tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari yang meresahkan masyarakat.

"Iya kasus seperti itu memang kita sayangkan ya. Kami sudah komunikasi dengan kemendikbud karena mereka yang mencetak. Kami sudah berupaya untuk itu dan diharapkan akan lebih baik," ujar Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Selasa Malam.

Ia melanjutkan, yang memikiki kewenangan untuk mencetak buku mata pelajaran agama pada sekolah umum adalah kemendikbud. Kemenag hanya mencetak buku untuk sekolah madrasah saja. Sehingga ke depan ia berharap komunikasi dengan kemendikbud terus berlangsung untuk mencegah masuknya paham radikalisme di sekolah.

Dunia pendidikan di Kabupaten Jombang diresahkan oleh temuan buku ajar pendidikan agama Islam kelas XI, yang mengajarkan kekerasan.

Materi buku yang mengajarkan Islam radikal itu berada pada halaman 78 di buku tersebut. Dalam halaman itu tertulis, para siswa diperbolehkan membunuh orang musyrik. Buku yang disusun tim MGPM itu juga sudah beredar ke sejumlah sekolah tingkat SMA yang ada di Kabupaten Jombang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement