REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berupaya menangkal paham ISIS melalui pendalaman materi Nilai-Nilai Dasar Perjuangan (NDP) yang menjadi materi pokok kajian ke-Islam-an organisasi itu.
"Sejak adanya gerakan ISIS, apalagi ada warga Indonesia yang terbukti telah bergabung dengan gerakan radikal itu, kami sengaja menambahkan jam materi kajian NDP pada setiap latihan kader (LK) dari sebelumnya hanya empat jam menjadi 10 jam," kata Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan Moh Khofifi, Ahad (22/3).
Ia menjelaskan, penambahan jam materi NDP itu dimaksudkan agar pemahaman anggota HMI tentang Islam lebih mendasar, utuh, dan tidak parsial. Sehingga substansi pesan Islam, sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam, mampu dipahami, diresapi dan diaplikasikan dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
"Karena kan sebenarnya Islam ini merupakan agama cinta damai, menolak terhadap kekerasan, menghormati kebebasan berfikir, serta menghargai perbedaan pemahaman," katanya.
Kekerasan, apapun bentuknya, kendati atas nama agama, merupakan perbuatan terlarang, dan Islam tidak mengajarkan praktik kekerasan, bahkan Islam sangat menganjurkan untuk bersikap sopan, dan mengedepankan dialog apabila terjadi perbedaan pendapat.
NDP merupakan panduan kajian ke-Islam-an yang menjadi materi wajib di berbagai kegiatan pelatikan di organisasi itu, mulai dari LK I, LK II hingga LK III.
Materi kajian ke-Islam-an organisasi ini dirumuskan pada Kongres ke-9 HMI di Malang tahun 1996 dengan memberikan mandat pada tiga orang sebagai tim perumus, yakni Endang Syaifuddin Ansori (almarhum), Nurcholis Madjid (almarhum) dan Sakib Mahmud.
Pada Kongres ke-10 di Palembang tahun 1971 konsep dasar Islam ini dikukuhkan dengan nama "Nilai-Nilai Dasar Perjuangan" yang disingkat dengan NDP tanpa perubahan isi sama sekali.
Pada kongres ini, NDP secara resmi dijadikan sebagai pedoman perjuangan HMI, sebagai pemahaman Islam mazhab HMI yang memuat tujuh tema pokok, yakni (1) Dasar-dasar Kepercayaan, (2) Pengertian Dasar tentang Kemanusiaan, (3) Keharusan Universal (takdir) dan Kebebasan Individu (ikhtiar), (4) Ketuhanan yang Maha Esa dan Kemanusiaan, (5) Individu dan Masyarakat, (6) Keadilan Sosial dan Keadilan Ekonomi, (7) Kemanusiaan dan Ilmu Pengetahuan, serta (8) Penutup.