Selasa 17 Mar 2015 14:37 WIB
Nikah Siri Online

Buta tentang Nikah Siri, Masyarakat Rentan Terjebak Zina

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Jangan Berzina
Jangan Berzina

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketidaktahuan masyarakat akan keabsahan pernikahan siri menyebabkan banyak pihak yang dirugikan dan terjebak dalam perbuatan zina.

"Jangan sampai ada orang melakukan nikah siri online mengira dirinya tidak melakukan zina karena sudah menikah siri online. Padahal nikah siri online tidak sah, jadi sama saja berzina,” tegas Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) Athian Ali, Selasa (17/3).

Ia mengatakan, dalam nikah itu ada rukun pernikahan. Sementara, dalam kasus nikah siri online hanya ada dua calon mempelai dengan penghulu jarak jauh, tidak ada wali mempelai perempuan.

Masyarakat, terang dia, harus dijelaskan kalau nikah siri online itu tidak sah. Apalagi niatnya hanya dilakukan untuk sementara waktu.

"Siapapun yang mau menikah harus punya niat baik. Yakni menikah untuk selamanya seumur hidup, sampai mati,"katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement