REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketidaktahuan masyarakat akan keabsahan pernikahan siri menyebabkan banyak pihak yang dirugikan dan terjebak dalam perbuatan zina.
"Jangan sampai ada orang melakukan nikah siri online mengira dirinya tidak melakukan zina karena sudah menikah siri online. Padahal nikah siri online tidak sah, jadi sama saja berzina,” tegas Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) Athian Ali, Selasa (17/3).
Ia mengatakan, dalam nikah itu ada rukun pernikahan. Sementara, dalam kasus nikah siri online hanya ada dua calon mempelai dengan penghulu jarak jauh, tidak ada wali mempelai perempuan.
Masyarakat, terang dia, harus dijelaskan kalau nikah siri online itu tidak sah. Apalagi niatnya hanya dilakukan untuk sementara waktu.
"Siapapun yang mau menikah harus punya niat baik. Yakni menikah untuk selamanya seumur hidup, sampai mati,"katanya.