Selasa 17 Mar 2015 11:39 WIB
Nikah Siri Online

Penghulu Jadi-jadian Bisa Kena Pasal Penipuan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Nikah Siri
Nikah Siri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF mengatakan, tidak sembarang orang bisa jadi penghulu. Menurut dia, orang yang menikahkan pasangan siri secara online itu adalah penghulu jadi-jadian.

Apalagi, ujar dia, penghulu jadi-jadian tersebut mendapatkan imbalan dan keuntungan karena dibayar. 

"Penghulu jadi-jadian bisa dikenakan pasal penipuan," ujarnya, Selasa, (17/3).

Seharusnya, kata Hasanuddin, pemerintah daerah pro aktif untuk menangkap penghulu jadi-jadian. Sebab ini hanya bentuk lain dari prostitusi terselubung. 

Pemerintah daerah, terang dia, harus mengedukasi masyarakat kalau nikah siri via online yang dilakukan antara pria dan wanita di kamar, lalu dinikahkan oleh penghulu secara jarak jauh via online itu tidak benar. 

"Nikah siri online model begini haram hukumnya," kata dia. 

Sebab nikah siri online semacam itu tidak memenuhi rukun sahnya nikah. Di sana tidak hadir wali mempelai perempuan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement