Senin 16 Mar 2015 12:34 WIB
Nikah Siri Online

Nikah Siri Online, Apa Bahayanya?

Ilustrasi: nikah siri
Ilustrasi: nikah siri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, Netty Prasetyani Heryawan mengatakan praktik nikah siri online adalah sebuah pembodohan bagi kaum perempuan. Menurutnya, apapun bentuknya, nikah siri pun tidak dibenarkan.

"Boro-boro online, nikah siri saja sudah enggak benar. Apalagi online, tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Netty Heryawan usai menghadiri pelantikan Nurhayanti sebagai Bupati Bogor, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (16/3).

Istri gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu mengatakan, seringkali kaum perempuan dan anak adalah pihak yang menjadi korban utama dari praktik nikah siri dan nikah siri online. Perempuan Indonesia, kata dia, harus terbebas dari pembodohan tersebut.

Menurut dia, jika pasangan yang melakukan nikah siri atau nikah siri online memiliki anak atau keturunan, maka seringkali si anak tidak punya hak lantaran tidak memiliki bukti ontentik.

"Padahal konteks pembangunan peradaban, yang namanya anak-anak yang terlahir dari pernikahan itu harus mendapatkan perlindungan dari undang-undang," katanya.

Oleh karena itu, Netty mengimbau masyarakat bisa ikut berperan serta untuk mencegah terjadinya praktik nikah siri online di lingkungannya dengan cara melaporkan kepada pihak yang berwenang.

"Karena saya yakin pemerintah juga tidak dapat bekerja sendiri. Bagaimana pun kita harus terus mengutamakan perlindungan perempuan dan anak," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement