REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain mengatakan, di dalam buku pelajaran fikih sekolah dasar (SD) Kurikulum 2008 terbitan Yudhistira disebutkan banci boleh menjadi imam shalat jika seluruh makmumnya perempuan.
"Buku itu jadi rancu kalau tidak dijelaskan apa itu banci. Banci adalah khuntsa, orang yang secara fisik punya kelamin ganda," ungkap Tengku Zulkarnain kepada Republika di Jakarta, Jumat, (6/3).
Banci bukanlah waria. Sebab banci kelaminnya ganda yaitu kelamin laki-laki dan kelamin perempuan. Sedang waria adalah laki-laki yang suka meniru jadi perempuan tetapi alat kelaminnya laki-laki.
Banci atau khuntsa, terang Tengku, bermasalah secara fisik karena punya kelamin ganda. Tetapi ia tidak bermasalah secara psikis.
Banci atau khuntsa boleh menjadi imam shalat bagi jamaah wanita. Namun kalau waria tidak boleh menjadi imam shalat bagi jamaah wanita.
"Waria harus diobati karena tidak normal, jiwa mereka sakit. Makanya waria tidak boleh menjadi imam bagi jamaah wanita, apalagi jamaah laki-laki, tidak boleh," kata Tengku menerangkan.