REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Baru-baru ini beredar buku pelajaran siswa yang isinya memperbolehkan banci menjadi imam bagi jamaah perempuan saat shalat. Kontroversi tentang ketentuan kaum hermaprodit menjadi imam pun menyeruak.
Ketua Umum PP Persatuan Islam (Persis) KH Maman Abdurrahman mengatakan, jika dalam mushala hanya terdapat banci dan perempuan, maka, banci bisa menjadi imam bagi jamaah perempuan. Asalkan tidak ada laki-laki satupun selain banci tersebut.
"Namun banci tersebut harus beriman bertakwa dan punya kemampuan shalat dengan baik, bukan hanya main-main," katanya, Kamis, (5/3).
Banci, ujar Maman, boleh menjadi imam shalat bagi perempuan karena pada dasarnya dia adalah laki-laki.
"Namun banci tidak boleh menjadi imam shalat bagi laki-laki karena ia dinilai tidak sempurna sebagai laki-laki," kata Maman.
Jamaah shalat laki-laki, ujarnya, harus dipimpin oleh imam laki-laki. Sedangkan imam laki-laki berhak memimpin jamaah perempuan dan banci.