REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Syafii merupakan seorang mujtahid besar yang meletakkan dasar satu mazhab ahlus sunnah wal jama'ah (aswaja). Terkait ibadah shalat berjamaah, alim kelahiran Gaza, Palestina, itu menjelaskan cara-cara memilih imam yang baik dan benar. Penjelasannya disandarkan pada hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.
Imam Syafii menukil sebuah hadis yang diriwayatkan dari jalur Abul Yaman Malik bin Huwairits. Rasulullah SAW bersabda, "Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat. Jika waktu shalat tiba, hendaklah seorang dari kalian melakukan azan, dan hendaklah yang paling tua di antara kalian mengimami kalian."
Imam Syafii menjabarkan dalam kitab Al-Umm, hadis tersebut merujuk pada suatu kaum yang datang bersama-sama. Tampak bahwa kualitas bacaan Alquran dan keahlian (kefakihan) mereka dalam ilmu agama adalah sama.
Karena itu, lanjut Imam Syafii, mereka menunjuk imam shalat yakni orang yang paling tua di antara mereka. Ini lantaran senioritasnya sehingga menjadi yang paling tepat untuk memimpin shalat berjamaah.
Berdasarkan prinsip tersebut, Imam Syafii berpendapat, apabila suatu kaum berkumpul di suatu tempat tanpa ada wali di antara mereka, hendaklah mereka menunjuk imam shalat berdasarkan beberapa syarat.
Syarat-syaratnya adalah yang paling baik bacaan Alquran-nya, paling fakih, dan paling tua usianya di antara mereka.
Jika semua sifat itu tidak terhimpun pada seorang pun dari mereka, yang harus orang-orang itu pilih adalah sosok yang paling fakih. Itu kalau orang tersebut memiliki kemampuan membaca Alquran yang cukup bagi sahnya sholat.
Menjadi baik jika mereka menunjuk orang yang paling bagus bacaan Alquran-nya di antara mereka, yakni jika orang itu memiliki pengetahuan fiqih yang diharuskan berkenaan dengan ibadah shalat.
Baik pula bagi mereka jika menunjuk orang yang memiliki kedua sifat tersebut daripada orang yang berusia lebih tua di antara mereka.
Para imam pada masa lalu masuk Islam ketika mereka sudah tua sehingga mereka menguasai fiqih sebelum bacaan Alquran mereka bagus. Adapun generasi setelahnya justru sudah belajar Alquran sejak belia sehingga banyak dari mereka yang menguasai fiqih.
Oleh sebab itu, Imam Syafii berpendapat, ketika ada seseorang yang menguasai fiqih lalu dia mampu membaca sebagian dari Alquran dengan baik, dialah yang berhak menjadi imam shalat. Sebab, di dalam sholat, ia akan mengetahui apa-apa yang harus dilakukannya sesuai dengan kaidah fiqih ibadah.