Rabu 04 Mar 2015 09:00 WIB

MUI: Hukum Berat Pelaku Homoseksual!

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Demonstrasi mengecam kaum homoseksual. Ilustrasi
Foto: AP
Demonstrasi mengecam kaum homoseksual. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Penyimpangan seksual berupa hubungan sesama jenis didorong para ulama agar ikut menjadi perhatian pemerintah agar tak berkembang menjadi penyakit sosial.

"Mau suka sama suka atau tidak, sama saja hukumnya haram. Itu termasuk zina dalam Islam dan pelakunya harus dihukum berat," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, Kamis (4/3).

Dalam syariah Islam, ujarnya, hubungan homoseksual baik gay maupun lesbian dilarang keras.

“Lesbi, gay, sodomi hukumnya haram. Semua itu adalah perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar. Pemerintah jangan sampai melegalkan pernikahan sesama jenis,” ujarnya.

Lain halnya dengan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku homoseksual. Kelompok ini dinilai tak melanggar karena murni menjadi korban predator pelaku.

"Korban tidak melakukan pelanggaran, yang melakukan pelanggaran dan harus dihukum adalah pemerkosanya," tegas Hasanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement