Selasa 03 Mar 2015 19:05 WIB

Peruntukan Tanah Wakaf Boleh Diubah Asal..

Rep: c71/ Red: Agung Sasongko
Salah satu masjid yang direhab di Bogor, Jawa Barat
Foto: antara
Salah satu masjid yang direhab di Bogor, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyatakan, setiap masjid yang belum bersertifikat wakaf untuk segera disertifikasi. Selain itu, tanah wakaf tidak boleh diubah peruntukkannya kecuali untuk kemaslahatan.

Dengan catatan, kata dia, nilainya sepadan atau lebih tinggi dari semula. "Pengubahan wakaf uang jadi benda atau sebaliknya, juga diperbolehkan namun harus bermanfaat sama atau lebih besar untuk umat," kata dia, Selasa (3/3).

Terkait hal itu, harus ada izin terlebih dahulu dari Menteri Agama, persetujuan Badan Wakaf Indonesia, dan pertimbangan MUI.

Wakaf ada tiga macam yakni perorangan, kelompok organisasi masyarakat atau badan hukum. Jika sudah didaftarkan ke BPN. maka sudah selesai proses itu. Selesailah sertifikasi tanah wakaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement