Senin 02 Mar 2015 01:58 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

MUI: Segera Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba

Hukuman Mati
Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mendesak pemerintah untuk segera mengeksekusi mati terpidana kasus Narkoba. MUI menegaskan pelaksanaan hukuman mati tak boleh tertunda hanya karena adanya penolakan dari negara lain.

"Kami berharap hukuman mati bagi gembong narkoba itu secepatnya direalisasikan bulan Maret 2015," kata Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baijuri, Ahad (2/3).

Menurutnya, pemerintah harus tegas terhadap penegakan hukuman mati dan tidak bisa diintervensi oleh negara lain. Pelaksanaan eksekusi bagi bandar narkoba merupakan bentuk komitmen pemerintah serius melawan jaringan peredaran barang-barang haram itu.

Selama ini, para bandar narkoba itu sudah sangat membahayakan keselamatan bangsa. Peredaran narkoba bukan hanya diperkotaan saja, tetapi sudah merambah hingga pelosok-pelosok desa.

"Kami mendukung eksekusi mati terhadap gembong narkoba untuk memberikan efek jera bagi pelakunya," ujarnya.

Baijuri melanjutkan, saat ini para korban narkoba mencapai jutaan orang hingga meninggal dunia akibat kecanduan dengan barang haram itu. Dalam pandangan Islam bahwa narkoba itu hukumnya haram sehingga perlu diberantas hingga akar-akarnya.

Perbuatan narkoba itu merupakan tindakan "pasad" atau merusak yang harus diperangi karena bisa berdampak buruk terhadap moral sosial di masyarakat. Sebab narkoba bisa menimbulkan gangguan saraf hingga tidak sadarkan diri, sehingga mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kami mendukung sanksi tegas hukuman mati terhadap para bandar narkoba itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement