Kamis 26 Feb 2015 21:15 WIB

Perlu Aturan Agar tidak Naik Haji Berkali-Kali

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Calon Jamaah Haji sedang dianjarkan cara pemakaian kain ikhram di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (25/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Calon Jamaah Haji sedang dianjarkan cara pemakaian kain ikhram di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Syuro PB Nahdlatul Ulama (NU) KH Afifuddin Muhajir mengatakan, negara perlu membuat aturan yang membatasi orang yang sudah naik haji agar tidak berkali-kali naik haji.

"Pemerintah wajib memprioritaskan Muslim yang belum berhaji," tegas Kiai Afifuddin, Kamis (26/2).

Namun demikian, Kiai Afifuddin pun mengakui, haji berkali-kali tidak hanya dilatari kemauan dan kemampuan dari segi harta. Bisa pula, atas dasar alasan, seperti bahwa haji tahun lalu tidak sah atau mendampingi pasangan yang belum berhaji.

"Bila nantinya pemerintah membuat aturan terkait itu, bisa saja ada pihak-pihak yang mengaku demikian untuk bisa berhaji lagi," kata dia.

Adapun akademisi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Syamsul Anwar, menilai, perlu bagi semua pihak memerhatikan aspek makna Alquran, khususnya Surah al-Maa'un, terkait ibadah haji.

Sebab, dalam pandangan Prof Syamsul, penting untuk mengurangi kepentingan pribadi dan memberi ruang lebih untuk pemenuhan kepentingan mendesak. Yakni, menyempurnakan rukun Islam bagi yang belum pernah berhaji.

"Dalam menjalan perintah agama, ada prioritas-prioritas. Jadi, kurangi sedikit kepentingan pribadi. Berilah kesempatan kepada kepentingan mendesak," kata Prof Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement