REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Timur H Abdul Kadir Makarim menegaskan agama apa pun di muka bumi ini, tidak mengajarkan kepada para pengikutnya untuk memperdagangkan manusia (human trafficking).
"Jika ada tokoh agama di daerah ini dinyatakan terlibat atau terbukti dalam kasus perdagangan manusian, sungguh sangat disesalkan. Dia harus diproses secara hukum sesuai perbuatan yang dilakukannya," katanya di Kupang, Kamis (26/2).
Rois'am PBNU NTT ini mengataka, hal tersebut menanggapi praktik penjualan manusia secara gelap (human trafficking) oleh VRB, salah seorang oknum tokoh agama di NTT melalui yayasan yang dipimpinnya. Tim Satgas "human trafficking" Polda Nusa Tenggara Timur telah menetapkan oknum tokoh agama tersebut sebagai tersangka dalam kasus perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI/TKW ke luar negeri.
Melalui yayasan yang dipimpinnya, oknum tokoh agama tersebut umumnya menerima anak yatim piatu dan anak-anak terlantar untuk diasuhnya. Ketika mereka sudah menginjak usia remaja dan dewasa, dikirim ke luar negeri sebagai TKI, sementara oknum tokoh agama tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk mengirim calon TKI/TKW ke luar negeri.
Makarim mengatakan perbuatan yang dilakukan oknum tokoh agama tersebut sangat bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan lebih dari itu tidak dibenarkan secara moral dan etika yang dianut dan diajarkan dalam agama.
"Harusnya oknum tokoh agama itu memberi contoh dan teladan yang baik kepada masyarakat dan bahkan mengajak masyarakat untuk ikut mencegah praktik memperdagangkan manusia, bukannya berdiri di depan sebagai pelaku utama human trafficking," katanya.
Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Human Trafficking Polda NTT AKBP Cecep Ibrahim mengatakan perkembangan penangan kasus human trafficking dengan tersangka VRB saat ini sedang dalam proses. Ia menjelaskan yayasan milik VRB tidak memiliki ijin untuk mengirim calon TKI/TKW ke luar negeri, tetapi hanya sebatas untuk menampung anak yatim piatu dan anak-anak terlantar.
Cecep mengatakan tersangka VRB sudah dua kali mengirim calon TKI/TKW ke luar negeri. Namun, ia tidak menjelaskan jumlah calon TKI/TKW yang dikirim ke luar negeri tersebut.