Kamis 26 Feb 2015 16:10 WIB

Perkap Jilbab Polwan Harus Didukung

Rep: Mg03/ Red: Agung Sasongko
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11).
Foto: Republika/Yasin Habibi/c
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Abdul Kadir Karding, Peraturan Kapolri mengenai izin untuk Polwan menggunakan jilbab saat bertugas perlu didukung karena aturan tersebut erat kaitannya dengan keyakinan agama setiap warga negara.

 “Saya kira harus didukung pembentukan perkap soal jilbab, karena itu soal keyakinan warga negara. Didukung kalau kita konsisten pada Undang Undang Dasar (UUD) Pasal 29,” katanya saat dihubungi oleh ROL, Kamis (26/2).

UUD Pasal 29 ayat 2 sendiri berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk utnuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Desmond J. Mahesa Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Gerindra, setuju Perkap tersebut bagus dan perlu untuk disegerakan. “Peraturan ini bagus asal tidak memaksa, selain itu desain jilbabnya diseragamkan dengan ketentuan kepolisian, misalnya warna, model, dan macam-macamnya agar sesuai dengan polwan,” ucapnya.

Pada Januari lalu, PLT Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti menyatakan Perkap yang mengatur tentang pemakaian seragam Polri termasuk pengaturan jilbab bagi para Powan sudah hampir rampung. Awalnya, peraturan tersebut diperkirakan akan rampung bulan Februari 2015, namun sampai saat ini (26/2)  aturan tersebut belum terdengar lagi. Bagi Desmond, kepolisian punya alasan sendiri.

“Tidak mungkin PLT Kapolri, pak Haiti menyelesaikan semuanya sekaligus, gonjang-ganjing di Polri kan belum beres juga,” tutupnya.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement