REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masjid Bani Kanti memiliki kubah besar dengan paduan cat warna hijau dan kuning ini merupakan masjid keluarga. Adalah keluarga besar RH Kanti yang membangun masjid ini. Menurut penuturan Iin Rohidin (37), imam Masjid Bani Kanti, tempat ibadah ini diresmikan 1 Juni 2004 ini oleh Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
Masjid yang dibangun di atas lahan seluas 600 meter persegi ini memiliki penataan ruangan masjid cukup sempurna, sehingga cahaya bisa masuk dan sirkulasi udara berjalan maksimal. Iin mengatakan, masjid ini selalu ramai oleh jamaah, khususnya pada shalat wajib lima waktu.
Sedangkan saat shalat Subuh, jumlah jamaah terbilang sedikit. Saat ROL melaksanakan shalat Dzuhur di masjid tersebut, jamaah silih berganti keluar masuk masjid tersebut. Hingga pukul 13.00 WIB, jamaah baik perorangan maupun rombongan terus berdatangan. Tak sedikit rombongan jamaah yang membawa bekal makanan dan menyantapnya di teras masjid usai melaksanakan shalat wajib.
Setelah melaksanakan shalat Dzuhur, jamaah ini memilih untuk lesehan di teras masjid yang bersih. Seorang pedagang cuanki yang mangkal di halaman masjid tersebut pun kecipratan rezeki dari jamaah usai melaksanakan shalat wajib di masjid tersebut.
‘’Masjid ini tak hanya digunakan untuk kegiatan shalat lima waktu. Shalat Jumat juga dilaksanakan di masjid ini. Bahkan setiap shalat Jumat jamaahnya selalu meluber keluar,’’tutur ustad jebolan Pesantren Alquran di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Dikatakan Iin, masjid ini juga tambah meriah pada saat bulan puasa. Setiap hari di bulan puasa, kata dia, masjid ini selalu dipenuhi jamaah yang melaksanakan shalat wajib. Usai shalat, imbuh dia, biasanya para jamaah duduk atau tiduran di teras masjid tersebut. Ia mengatakan, di masjid ini tak ada klegiatan pengajian rutin seperti masjid lainnya. pasalnya, kata dia, sebagai masjid transit, masjid ini tak pernah sepi dari pengunjung.
‘’Jadi kalau ada kegiatan pengajian rutin akan terganggu. Paling kegiatan dalam rangka hari besar keagamaan saja,’’tutur dia yang sejak 2004 menjadi pengurus di masjid tersebut.
Sebagai masjid yang digunakan oleh masyarakat umum, pihak pengelola tempat ibadah ini memasang pengumuman di beberapa bagian masjid agar jamaah lebih waspada saat menyimpan barang berharga mereka.
Pengumuman yang ditulis pada kertas ini dimaksudkan agar jamaah mengamankan barang berharganya saat sedang shalat. ‘’Namanya juga fasilitas umum. Kewaspadaan tetap harus dijaga,’’kata Iin yang baru dikaruniai satu orang anak ini.