REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Indonesia sedang dilanda demam batu akik. Toko-toko penjualan batu akik nyaris tak pernah sepi pengunjung.
Ada yang datang untuk menambah koleksi, ada pula yang sekadar ingin melihat-lihat memenuhi rasa penasaran.
Tak sedikit pula yang memanfaatkan situasi ini sebagai bisnis sampingan. “Saya iseng saja (jual batu akik) karena sedang musim,” kata Noval, pedagang batu akik musiman di Jakarta.
Saban hari Noval berkeliling menjual batu akik. Kebanyakan pelanggannya pegawai kantoran di Jakarta. Mereka mengenal dagangan Noval dari promosi mulut ke mulut. Noval mengaku hanya menjual batu akik berukuran kecil.
Sebagai pedagang, Noval tidak memungkiri rumor kekuatan mistik di balik batu akik. Namun, dia tidak pernah menggubris, apalagi percaya terhadap rumor itu.
Baginya berdagang akik semata untuk mencari rezeki halal, bukan mempersekutukan Allah. “Saya jual akik karena keindahannya. Bukan kekuatan mistiknya,” kata Noval.
Direktur Pusat Kajian Hadis Dr Ahmad Lutfi Fathullah mengatakan, menjual atau menggunakan batu akik karena alasan mistik haram hukumnya.
Namun, kata Lutfi, batu akik boleh dijual dan digunakan apabila karena alasan kecantikan dan keindahan. Sama halnya dengan batu-batu mulia lain, seperti zamrud.
Memanfaatkan cerita-cerita mistik untuk menaikkan harga jual batu akik memang tengah menjadi populer. Batu akik, misalnya, dikait-kaitkan dengan ular naga yang bisa menjadi sumber kekuatan dan keberkahan.
Dengan begitu, sebuah batu akik, misalnya, bisa dijual dengan harga di atas Rp 10 juta. Sebaliknya, jika dijual hanya karena keindahannya, paling mahal harganya hanya sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
Cara berdagang semacam itu, kata Lutfi, bertentangan dengan ajaran Islam karena bisa menjurus ke arah syirik atau mempersekutukan Allah.
“Sayangnya kalau batu akik sekarang ini lebih kuat fenomena mistiknya. Kalau pakai batu akik karena yakin kekuatan mistiknya, itu haram," kata Lutfi mengingatkan.