REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukuman mati bagi dua pengedar narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diatur dalam perspektif hukum Islam sebagai dengan hukuman ta'ziriyah.
"Hukuman ini seperti hukuman yang diberlakukan kepada koruptor," katanya Direktur Pusat Kajian Hadis Dr Ahmad Lutfi Fathullah, Senin, (16/2).
Dalam hukum ta'ziriyah, ujar dia, hakim akan melihat dampaknya untuk memutuskan jenis hukumannya.
"Kalau dampaknya kecil terpidana cukup dihukum beberapa bulan penjara, kalau dampaknya luas dan besar, seperti kasus pengedar narkoba bisa dihukum mati," urai Direktur Perguruan Islam al-Mughni Jakarta ini.
Pengedar narkoba, terang Lutfi sebaiknya dihukum mati. Sebab narkoba merusak akal banyak orang.
Terkait ancaman Australia yang bisa memberlakukan larangan berwisata ke Indonesia, Lutfi mengatakan, Indonesia tak perlu takut ancaman mereka. Sebab Australia jauh lebih membutuhkan Indonesia dari pada sebaliknya.
Kalau Australia tidak mau berwisata ke Indonesia, kata dia, Indonesia juga bisa memboikot produk-produk Australia. Untuk sementara warga Indonesia tidak usah membeli susu dan daging steak dari Australia.
"Mereka mengancam pakai urusan turisme. Kita bisa mengancam mereka dengan memberhentikan impor produk-produk Australia," saran Lutfi.