Rabu 11 Feb 2015 19:43 WIB

Kesthuri: Kewajiban Ibadah Haji Hanya Satu Kali

Rep: C83/ Red: Karta Raharja Ucu
 Jamaah haji melempar jumrah di Mina.
Foto: AP/Amr Nabil
Jamaah haji melempar jumrah di Mina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Artha Hanif mengatakan, secara agama kewajiban melaksanakan ibadah haji memang hanya satu kali. Untuk itu, ia meminta masyarakat mendukung himbauan menteri agama agar jamaah tidak melakukan ibadah haji berulang kali.

Ia menjelaskan, secara persentase jumlah masyarakat yang melakukan haji lebih dari satu kali tidak terlalu banyak. Untuk itu, himbauan ini dirasa tidak terlalu berengaruh untuk mengurangi antrean jamaah haji.

Hanif berpendapat, untuk mengurangi antrean jamah haji, pemerintah dapat melakukan moratorium pendaftaran sambil merancang sistem pendaftaran yang dinilai sesuai dan dapat dilakukan secara adil.

"Karena memang kewajiban haji sekali seumur hidup. Itu tidak perlu dibenarkan karena agama memang sudah seperti itu ketentuannya. Menteri agama menghimbau agar jangan lagi ada orang yang berangkat haji terus ingin haji lagi, itu sah-sah saja. Karena memang kuota terbatas, dan himbauan Kemenag itu bagus. Menurut saya bagus. Nggak ada masalah," ujar Artha Hanif, kepada ROL, Rabu (11/2).

Himbauan itu diharapkan mampu menyadarkan masyarakat yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, memberikan kesempatan kepada orang lain. Pemerintah juga bisa membuat ketentuan, orang yang pernah berangkat haji baru bisa mendaftar lagi lima tahun kemudian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement