Senin 02 Feb 2015 17:11 WIB

BWI: Masih Ada Kendala Mengelola Wakaf di Indonesia (2)

Rep: c14/ Red: Damanhuri Zuhri
Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,

Sehingga, kurang responsif sebagai bangunan wakaf dalam kaitannya meningkatkan pendapatan dari aktivitas komersil di sekitarnya.

Dalam pandangan Achmad, lokasi masjid yang strategis itu dapat diberdayakan sebagai tempat komersil yang menghasilkan profit bagi kemaslahatan umat.

Kendala kedua, lanjut Achmad, rata-rata para pengelola tanah wakaf di Indonesia masih berkarakter tradisional dan tidak profesional.

Sehingga, misalnya, mereka masih kurang paham akan aspek legalitas tanah wakaf. Sebab, tidak sedikit tanah wakaf yang masih belum diurus sehingga tidak memiliki sertifikat wakaf.

“Ini mengkhawatirkan. Sebab, kalau tidak ada sertifikatnya, itu bisa dibeli di bawah tangan. Ada banyak tanah di Jakarta yang belum bersertifikat dan diincar pengembang, yang tidak berpihak pada kemaslahatan umat,” tutur Achmad Djunaedi, Senin (2/2).

Kendala ketiga, kata Achmad, perhatian pemerintah sendiri terhadap wakaf masih kurang. Misalnya, dalam soal anggaran, BWI tidak mendapat sokongan anggaran dari Kementerian Agama.

Hal itu disebabkan mata anggarannya masih ditautkan ke dalam bantuan sosial (bansos), yang peruntukannya hanya untuk situasi kerentanan sosial, bukan operasional sebuah lembaga.

“Padahal, BWI melaksanakan UU (tentang wakaf). Jadi kita tidak dibantu dari sisi anggaran. Tapi kita berusaha semaksimal mungkin, menginventaris tanah wakaf se-Indonesia,” ujar Achmad Djunaedi, Senin (2/2).

Menurut Achmad, potensi wakaf di Indonesia memiliki tidak kurang dari 430 ribu lokasi, yang merata di seluruh Indonesia. Untuk luasnya, ada sebanyak empat miliar meter persegi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement