Selasa 27 Jan 2015 18:00 WIB

MUI: Negara Islam Mau Tandatangan Protokol Anti Penistaan Agama

Rep: Dyah Meta Ratna Novia/ Red: Agung Sasongko
Edisi Charlie Hebdo yang memicu kemarahan umat Muslim sedunia.
Foto: Reuters
Edisi Charlie Hebdo yang memicu kemarahan umat Muslim sedunia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang hubungan Luar Negeri MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan,   Indonesia  dua tahun lalu sudah mengajukan Protokol Anti Penistaan Agama kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Protokol tersebut menyebutkan kebebasan tidak boleh diartikan sebagai kebebasan menghina, mengejek agama apapun.

Selama ini, ujar Muhyiddin, seluruh negara Muslim  yang mau menandatangani  Protokol Anti Penistaan Agama. Negara ASEAN, dan sebagian Afrika juga mau menandatangani protokol  ini. Namun, kata dia, sebagian besar negara Barat enggan menandatangani protokol ini, salah satunya Amerika.

"Meski demikian ada juga negara Barat yang sudah menandatangani protokol tersebut,"katanya,   Selasa, (27/1).

Memang secara umum negara Barat  menolak protokol tersebut dengan berbagai  alasan. Makanya penghina Islam seperti Charlie Hebdo dan Salman Rusdi bisa berkeliaran dengan bebas menghina Islam atas nama kebebasan. "Charlie Hebdo  merasa didukung barat. Makanya mereka santai saja menghina dan melukai umat Muslim dunia," ujar Muhyiddin.

Hingga saat ini  Indonesia masih mendorong PBB agar bisa meyakinkan negara-negara di dunia untuk mau menandatangani  Protokol Anti Penistaan Agama. Kebebasan berekspresi tidak boleh dilakukan tanpa batas hingga berujung penghinaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement