REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus segera menerapkan UU jaminan produk halal. Hal ini penting dilakukan untuk melindungi konsumen Muslim dari produk non-halal.
"Jika Pemerintah sudah menerapkan UU jaminan produk halal, ini akan sangat membantu mengatasi permasalahan yang terjadi sekarang ini,"ujar Pengamat Halal Anton Apriyantono pada ROL, Selasa (27/1).
Pasalnya, sosialisasi dan edukasi terhadap produk halal pada masyarakat sekarang ini belum cukup dan tidak akan cukup. Karena menurut dia, sosialisasi produk halal harus dilakukan secara terus menerus. Bahkan jika perlu, jelas Anton Pemerintah harus memasukkan pelajaran produk halal pada edukasi resmi. Misalnya, dalam pelajaran agama Islam disekolah.
Sebab, aplikasi edukasi halal yang telah diajarkan sejak dini dapat menjadi dasar pemgetahuan produk halal pada masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak akan dirugikan dengan produk non halal yang berkembang sekarang ini.
"Sosialisasi itu harus terus menerus, kalau bisa dimasukkan ke edukasi resmi biar masyarakat tahu dan sadar,"kata Anton.