Ahad 25 Jan 2015 12:16 WIB

Keluarkan Edaran, Mataram Bakal Usir Perusahaan yang Larang Jilbab

Muslimah berjilbab.
Foto: AP Photo/Hassan Ammar/ca
Muslimah berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Anggota DPRD Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mendukung langkah pemerintah kota menindak tegas perusahaan yang tidak mengindahkan edaran wali kota terkait adanya dugaan sejumlah perusahaan melarang karyawati muslim berhijab.

"Kalau setelah ada edaran Wali Kota Mataram Nomor 560/012/Sosnakertrans tertanggal 12 Januari 2015, tetapi masih ada perusahaan yang tidak mengindahkannya, maka kami mendukung semangat eksekutif untuk mengusir pengusaha bersangkutan," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram Herman di Mataram, Sabtu kemarin.

Herman yang ditemui wartawan di sela kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelaksanaaan edaran Wali Kota Mataram terkait larangan karyawati muslim berhijab di Hotel Santika mengatakan, para anggota dewan tidak akan segan memberikan rekomendasi terhadap langkah-langkah yang hendak diambil eksekutif jika edaran tersebut tidak diindahkan para pengusaha.

Walaupun, lanjutnya, ada aspek-aspek yang harus tetap diperhatikan dan menjadi pertimbangan, sebab moto religius Kota Mataram harus dihormati. "Kalau perusahaan tidak mau mengindahkan edaran itu, kita kan malu dengan moto Kota Mataram yang maju, religius dan berbudaya," katanya.

Menurut dia, religius yang dimaksud adalah untuk semua agama, mengingat Kota Mataram memiliki penduduk yang heterogen, sehingga sifat religius harus diterapkan pada semua agama. "Dengan demikian akan tercipta rasa tolerasi dan saling melindungi semua hak masyarakat dalam melaksanakan keyakinannya," ujarnya.

Lebih jauh Herman mengatakan, untuk menghindari kasus larangan berhijab pada perusahaan serta BUMN dan BUMD di ibu kota provinsi ini, ke depan pihaknya akan mencoba untuk merancang regulasi khusus guna melindungi para tenaga kerja dalam melaksanakan keyakinannya, termasuk larangan berhijab.

"Upaya ini dapat kita lakukan dengan mengharuskan semua perusahaan untuk memasukkan poin khusus tidak adanya diskriminasi terhadap karyawan dalam melaksanakan keyakinannya," katanya.

Sebelumnya rombongan Komisi IV DPRD Kota Mataram bersama jajaran dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Mataram melakukan sidak ke tiga perusahaan di daerah ini yakni Hotel Santika, Toko Buku Gramedia dan Mataram Mall untuk memantau dan memastikan apakah perusahaan-perusahaan tersebut sudah melaksanakan edaran yang telah dilayangkan pemerintah setempat.

"Fokus kunjungan sidak kami sebenarnya ke Mataram Mall, karena lokasi itulah yang sempat terindikasi melarang karyawannya berhijab," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement