Senin 12 Jan 2015 20:05 WIB

2015 Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Dimulai

Rep: Maspril Aries/ Red: Damanhuri Zuhri
Alex Noerdin
Foto: Antara/ Feny Selly
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mengungkapkan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring akan mulai dibangun pada 2015.

“Sekarang sudah dimulai pematangan lahan dan pembangunannya akan kita mulai tahun ini,” kata Alex Noerdin, Senin (12/1).

Selain pematangan lahan, menurut Gubernur Alex Noerdin, juga akan diselesaikan detail engineering design (DED) pada pada Maret 2015.

“Dalam pembangunannya, tahap pertama menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan dibantu seluruh pemerintah kabupaten dan kota selama dua tahun berturut-turut,” ujarnya.

Menurut Gubernur Sumsel, “Setelah wujud dari pembangunan Masjid Sriwijaya sudah ada, untuk penyelesaian pembangunannya akan meminta bantuan dari donatur yang berasal dari negara-negara Arab atau negara-negara Islam,'' jelasnya.

Sebab kalau sekarang minta bantuan, mereka tinjau. Mau dibangun dimana, lahannya masih banyak rawa. ''Jadi, kalau hampir selesai baru mencari bantuan,” kata Alex Noerdin menerangkan.

Sementara itu Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Richard Cahyadi mengatakan, “Pemerintah provinsi tidak akan mengubah jadwal pembangunan. Rencana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tetap akan dilaksanakan pada 2015.”

Menurut  Richard Cahyadi, untuk pembangunan Masjid Sriwijaya, Pemprov Sumsel telah menganggarkan dana sebesar Rp100 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Pembangunan masjid ini juga akan dibantu pendanaan dari Islam Development Bank atau (IDB) dan sumbangan pihak lain,” ujarnya.

Untuk lahan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya menurut Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel Edward Chandra, telah dipersiapkan lahan seluas 15 hektar.

Sebagian dari lahan tersebut telah dilakukan pembebasan, masih ada seluas 1,5 hektar yang sedang dilakukan pembebasannya dan pembayaran ganti rugi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement