REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN, SUMATERA BARAT -- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), mengalokasikan dana Rp2,1 miliar untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran tersebut untuk menunjang kegiatan keagamaan dan sosial lainnya pada sekretariat daerah kabupaten setempat pada 2015.
Wakil Bupati Pesisir Selatan Editiawarman, di Painan, Sabtu, mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan sebagai wujud dari keseriusan pemkab setempat dalam mengaktualisasikan pilar agama yang merupakan salah satu dari tiga pilar pembangunan di kabupaten itu.
"Pembangunan agama selalu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan,'' jelas Wakil Bupati Pesisir Selatan, Editiawarman.
''Kerjasama dengan instansi terkait seperti Kantor Kementerian Agama setempat juga terus kita optimalkan untuk suksesnya pembangunan pilar ini. Kemudian kita juga terus menggalakan program kembali ke surau (mushalla)," katanya.
Bersama Program Kembali ke Surau, pemkab setempat melakukan pembinaan terhadap Taman Pendidikan Al Quran (TPA) dan Taman Pendidikan Seni Al Quran (TPSA) yang ada.
TPA dan TPSA selalu menjadi perhatian khusus bagi pemkab setempat selama ini dalam menggerakkan pilar agama karena tempat itu merupakan basis utama bagi anak didik dalam menempa ilmu agama ketimbang di sekolah yang porsinya hanya sedikit.
Sementara Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten Pesisir Selatan Zulkifli, mengatakan, pembinaan terhadap TPA dan TPSA tersebut penting untuk mempersiapkan anak-anak didik sebagai bekal melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi yakni sekolah menengah pertama (SMP) dan SLTA.
Untuk memantapkan pilar tersebut pemkab setempat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Pesisir Selatan, Nomor 08 tahun 2004 tentang kewajiban pandai baca tulis Al Quran dan mendirikan shalat bagi anak sekolah dan calon pengantin yang beragama Islam.
Pada perda tersebut, bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP, selanjutnya dari SLTP ke SLTA jika tidak bisa tulis baca Al-Quran maka penerimaan akan ditunda, sampai calon siswa bisa tulis baca Al-Quran.
Sedangkan bagi calon pengantin pada Perda tersebut disebutkan calon pengantin yang belum bisa baca tulis Al Quran, pernikahannya ditunda hingga bisa pandai baca tulis Al Quran.