Kamis 08 Jan 2015 12:49 WIB

MUI Keluarkan Fatwa tentang Pengelolaan Sampah

Sampah di Kali Krukut
Foto: Republika
Sampah di Kali Krukut

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 47 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Shaleh mengatakan, ada beberapa diktum yang diatur dalam fatwa ini. Disamping diktum hukum juga terdapat beberapa rekomendasi untuk kepentingan tindak lanjut secara operasional.

“Diktum hukum tersebut, setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang gunaan untuk kemashlahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tapzir dan izrah,” ujar Ni’am, Kamis (8/1).

Artinya, setiap muslim harus menjaga kebersihan serta tidak boleh memubazirkan barang. Jika barang masih bisa digunakan maka jangan dibuang-dibuang.

Kedua, membuang sampah sembarangan atau membuang barang yang pada hakikatnya masih bisa digunakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain haram hukumnya. Hal ini dikarenakan merupakan bagian dari tapzir dan tapzir itu diharamkan.

Pemerintah dan pengusaha pun wajib mengelola sampah guna menghindari kemudhratan bagi makhluk hidup. Hal ini untuk menghindari pencemaran lingkungan yang terjadi akibat adanya penumpukan sampah.

Selanjutnya, mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah. Artinya, jika tidak ada orang atau lembaga yang melakukan pendaurulangan maka secara kolektif berdosa.

"Tetapi jika dalam satu elemen masyarakat ada yang mendedikasikan diri untuk kepentingan daur ulang sehingga sampah menjadi produktif kemudian tidak menyebabkan banjir, longsor, pencemaran lingkungan itu sudah representatif mewakili kewajiban kolektif itu tadi," ujar Ni'am.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement