Rabu 07 Jan 2015 19:32 WIB

Muhammadiyah Larang Interupsi Saat Khotbah Jumat

Rep: c13/ Red: Karta Raharja Ucu
Jamaah mendengarkan khotbah Jumat di Masjid Lautze, Pasar Baru, Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jamaah mendengarkan khotbah Jumat di Masjid Lautze, Pasar Baru, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PP Muhammadiyah tidak setuju dengan wacana khutbah Shalat Jumat boleh diinterupsi. Sebab di zaman Nabi Muhammad saw dan para sahabat tidak pernah terjadi peristiwa interupsi khotbah Shalat Jumat.

Sekretaris Korps Mubaligh Muhammadiyah, Risman Muchtar mengatakan, di masa Rasulullah saw ketika Beliau saw berkhotbah di suatu negeri pernah ada seorang jamaah mengusulkan. Orang tersebut meminta agar Rasulullah saw berdoa meminta hujan karena di kampung itu sudah lama kekeringan.

Lalu, ungkap Risman, Rasulullah saw pun mengabulkannya. "Sebelum Beliau saw turun dari mimbar, hujan pun turun," kata Risman kepara ROL, Rabu (7/1).

Risman berpendapat ngawur atau tidaknya khutbah sang khatib sangat bersifat subjektif. "Bisa saja menurut seseorang ngawur, menurut yang lain tidak," ucap Risman. Menurutnya, sikap membolehkan interupsi di saat khatib berkhotbah akan dapat menimbulkan kekacauan lebih besar.

Menurut Risman, berdasarkan prinsip saddu dzari'ah, interupsi termasuk perbuatan yang dapat menimbulkan kekacauan dan kerusakan yang lebih besar. Hal ini karena perbuatan tersebut merupakan bagian yang terlarang.

Jadi, ungkap Risman, apabila ada jamaah yang tidak nyaman atau menilai khatib sudah ngawur, maka solusinya dengan mufaraqah. Artinya, meninggalkan jamaah dan dia kerjakan shalat sendiri. Risman menyatakan karena dia menilai khatib sudah melanggar ketentuan sunnah.

Karena itu, Risman berharap para pengurus masjid melakukan seleksi ketat tentang kompetensi seorang khatib. Pengurus perlu menyeleksi khatib yang layak atau tidaknya.

Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama berpendapat jamaah boleh menginterupsi khatib pada pelaksanaan Shalat Jumat. Jamaah boleh menyela jika khatib menyampaikan hal-hal yang ngawur. “Interupsi diperbolehkan asal didukung dengan pengetahuan yang benar,” tulis Ustaz Mahbub Maafi Ramdlan dari Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama seperti ditulis dalam laman resmi NU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement