Rabu 07 Jan 2015 12:39 WIB

DMI: Boleh Interupsi Khotbah Jumat Asal..

Rep: C16/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Jamaah mendengarkan Khotbah Jumat di Masjid Lautze, Pasar Baru, Jakarta. Masjid yang berarsitektur khas etnis Cina ini banyak dikunjungi Muslim keturunan Tionghoa.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Jamaah mendengarkan Khotbah Jumat di Masjid Lautze, Pasar Baru, Jakarta. Masjid yang berarsitektur khas etnis Cina ini banyak dikunjungi Muslim keturunan Tionghoa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) berpendapat jemaah diperbolehkan melakukan interupsi terhadap khatib yang kedapatan memberikan materi yang bersifat profokatif saat khotbah Jumat.

Sekretaris Bidang Dakwah Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ahmad Yani, sependapat dengan fatwa yang dikeluarkan NU tersebut. Karena, menurut Ahmad, pada dasarnya yang dilarang melakukan komunikasi adalah satu jamaah dengan jamaah lainnya.

"Boleh saja interupsi khotbah, yang dilarang itu komunikasi antar jamaah" kata Ahmad Yani saat dihubungi Republika Online, Rabu (7/1).

Ahmad mengatakan interupsi karena berbeda pendapat dengan khatib boleh dilakukan asal tidak menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan yang dapat menggangu kekhusyukan ibadah salat Jumat. Menurut Ahmad, jika sekiranya mengundang keributan, ia menyarankan agar jamaah menyampaikan pendapatnya di luar forum khotbah.

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, Ahmad menceritakan, komunikasi sempat terjadi antara khtib dan jemaah. Nabi berhenti  berkhotbah dan menegur jemaah yang terlambat karena dianggap mengganggu kekhusyukan salat Jumat. Ini artinya, kata Ahmad, komunikasi antar khatib dan jemaah boleh dilakukan untuk menjaga kekhusyukan.

Sebelumnya, dalam laman resmi Nahdlatul Ulama, Mahbub Ma’afi Ramdlan menyampaikan bahwa khutbah Jumat bisa diinterupsi jika isinya menyimpang asalkan dengan dasar pengetahuan yang kuat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement