Jumat 02 Jan 2015 19:47 WIB

Ini Tanggapan IKADI Mengenai Fatwa Wakaf Tanah Masjid

Rep: c13/ Red: Erdy Nasrul
Ketua Umum PP IKADI K.H Ahmad Satori Ismail
Foto: Republika/Agung
Ketua Umum PP IKADI K.H Ahmad Satori Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Ahmad Satori Ismail menilai fatwa MUI mengenai wakaf tanah masjid sangat baik. Menurutnya, dengan adanya fatwa tersebut, maka keberadaan tanah masjid tidak bisa diganggu gugat oleh pihak mananpun. "Itu bagus sekali," ungkap Satori saat dihubungi Republika Online (ROL), Jumat (2/1).

Dia menjelaskan wakaf itu merupakan bagian penting dalam hubungan antara manusia dan Allah. Begitupula mengenai permasalahan tanah wakaf masjid. Menurutnya, hal ini berarti tanah tersebut milik Allah buka milik pihak manapun.

Karena tanah wakaf merupakan milik Allah, maka dalam pandangannya tidak boleh ada satu pun pihak yang mengganggu tanah tersebut. Sutori menjelaskan, baik pemerintah, ahli waris pewakaf, dan pihak yang memiliki kepentingan memang tidak boleh menggugat tanah wakaf. Oleh karena itu, Satori sangat menyetujui fatwa MUI yang meminta tanah wakaf tersebut disertifikasikan.

Menurut dosen UIN Syarif Hidayatullah ini, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi. Maksudnya, untuk mengantisipasi pihak yang tidak menyukai Islam. Sehingga, lanjutnya, mereka melakukan kesewenang-wenangan terhadap Islam melalui keberadaan tanah wakaf masjid. "Ini dilakukan sebagai langkah untuk mencegah kekhawatiran terhadap kelompok atau orang yang tidak senang dengan Islam. Yang kemudian mereka melakukan tindakan semena-mena seperti masalah tanah masjid," ungkap Satori.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa status hukum tanah masjid. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa ini didasari adanya beberapa bangunan masjid yang dihilangkan dan digusur tanpa penggantian. Selain itu, dalam perspektif hukum Islam terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan status tanah masjid dan juga status perwakafan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement