Jumat 02 Jan 2015 17:31 WIB

Tanah Wakaf Sering Bermasalah karena Diucapkan secara Lisan

 Masjid yang dibangun diatas tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supri
Masjid yang dibangun diatas tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Juru Bicara Ormas Islam Hizbu Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto menilai fatwa MUI mengenai tanah wakaf masjid itu sangat baik. Dengan begitu, dia sangat mendukung fatwa tersebut. "Itu langkah yang bagus," ungkap Ismail saat dihubungi Republika Online (ROL), Jumat (2/1). 

 
Ismail menjelaskan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah lanjut setelah wakaf itu dilaksanakan atau diucapkan. Setelah itu, perwakafan dilanjutkan pada proses pencatatan. Dalam proses inilah yang dianggap paling krusial. "Dalam proses inilah bisa memunculkan klaim dan konflik antara ahli waris dan pewakaf," ujar Ismail. 
 
Ismail menyatakan dalam perawakafan ada dua hal yang membuat masalah ini lebih mudah memunculkan konflik. Pertama, proses wakaf diucapkan melalui lisan. Kedua, meski tertulis, tanah wakaf biasanya tidak diikuti dengan sertifikasi. Hal inilah yang menyebabkan tanah wakaf dengan mudah digugat oleh pihak tertentu. 
 
Untuk itu, Ismail menegaskan sangat mendukung fatwa MUI ini. Menurutnya, status tanah wakaf masjid merupakan hal yang penting dalam Islam. Karena, lanjutnya, ini berpotensi untuk kemajuan dan kemaslahatan umat Islam di Indonesia. 
 
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa status hukum tanah masjid. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa ini didasari adanya beberapa bangunan masjid yang dihilangkan dan digusur tanpa penggantian. Selain itu, dalam perspektif hukum Islam terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan status tanah masjid dan juga status perwakafan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement