Rabu 31 Dec 2014 14:17 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Status Hukum Tanah Masjid

Rep: c83/ Red: Joko Sadewo
 Masjid yang dibangun diatas tanah wakaf.
Foto: Republika/Agung Supri
Masjid yang dibangun diatas tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa status hukum tanah masjid.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa ini didasari adanya beberapa bangunan masjid yang dihilangkan dan digusur tanpa penggantian. Selain itu, dalam perspektif hukum Islam terdapat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan status tanah masjid dan juga status perwakafan.

"Pada tahun 2009 kemudian 2012 ada momentum ijtima' ulama Indonesia yang salah satu pembahasannya soal ini. Maka untuk memberikan penguatan atas hasil ijtima' ulama, maka pada hari ini (30/12) ditetapkanlah fatwa secara khusus mengenai status hukum tanah masjid. Sudah diputuskan," ujar Asrorun Ni'am Sholeh kepada Republika Online (ROL), Selasa (30/12).

Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam fatwa status hukum tanah masjid ini. Di antaranya status tanah yang dimanfaatkan untuk masjid adalah wakaf walaupun secara formal belum memperoleh sertifikat wakaf. Untuk itu, tanah masjid yang belum berstatus wakaf wajib diusahakan untuk disertifikasi sebagai wakaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement