REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama sedang mengkaji draf rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB). Kontennya diharapkan mengutamakan kepentingan umat Islam, sebagai agama mayoritas penduduk Indonesia.
"Kalau pemerintah serius (mengkaji draf RUU PUB), tolong umat Islam ditanya. Jangan katakan, umat Islam sama saja dengan umat agama lain," ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Ahad (28/12).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini melanjutkan, peruntukan utama RUU PUB ialah kepada umat Islam. Namun, pemerintah juga tidak boleh melupakan umat non-Islam. Karena melindungi hak keagamaan tiap warga negara merupakan amanah konstitusi, yakni Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
"Pemerintah juga jangan memakai pendekatan top-down, tapi bottom-up. Yakni, pemerintah bertanya kepada umat, apa saja kendala penyiaran agama selama ini," ujar Saleh.
Menurut Saleh, pendekatan dari aspirasi masyarakat itu penting agar RUU PUB benar-benar melindungi, bukan mengekang syiar agama. Bila pemerintah mengabaikan pendekatan dialogis demikian, kata Saleh, berarti pemerintah telah melanggar prinsip fundamental demokrasi.
Di samping itu, Saleh menambahkan, pada hakikatnya, tiap agama sudah memiliki pola dakwah masing-masing. Maka pemerintah hanya hadir untuk memastikan agar tidak ada hak umat agama lain yang dilangkahi.
Hal itu bukan berarti pemerintah hadir untuk membatasi kegiatan dakwah, melainkan untuk menjaga ketertiban umum.
"Kalau belum apa-apa sudah ada pembatasan, nanti akan muncul polemik," kata Saleh.