Jumat 12 Dec 2014 10:58 WIB

Jasa Nikah Siri Rendahkan Wanita

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Indah Wulandari
Ilustrasi: nikah siri
Ilustrasi: nikah siri

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jasa pelayanan nikah siri di internet dinilai merendahkan kehormatan wanita.

"Ini melemahkan peran wanita. Karena tidak menjamin hak wanita sebagai makhluk yang perlu dilindungi,"ujar Ketua Umum Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Wagimun AW pada Republika, Jumat (12/12).

Padahal kata dia, dalam Islam tidak boleh mendiskreditkan wanita. Tapi, harus menjaga dan melindungi wanita. Ia pun tegas menilai bahwa jasa nikah siri ini sangat merugikan banyak pihak, terutama wanita yang tidak dijamin kehormatannya.

"Nikah siri hanya untuk menghalalkan dan mengindahkan zina,"jelas dia.

Padahal menurutnya, nikah sah secara hukum dan agama itu gratis dan tidak ribet."Nikah siri banyak merugikan orang terutama wanita. Padahal nikah sah itu gratis dan persyaratannya juga tidak ribet,"ungkap Wagimun.

Sebelumnya, jasa pelayanan nikah siri di Internet sangat marak belakangan ini. Padahal nikah siri bertentangan dengan UU Nomor  1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan UU Nomor 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement