Kamis 11 Dec 2014 18:32 WIB

Imam Istiqlal: Segera Sahkan Perkap Jilbab Polwan!

Rep: c16/ Red: Agung Sasongko
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11).
Foto: Republika/Yasin Habibi/c
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lamanya proses penetapan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait seragam berjilbab polwan menimbulkan reaksi protes dari sejumlah kalangan. Banyak kalangan mendesak agar perkap segera disahkan dan diterbitkan.

Salah satunya, desakan datang dari kalangan tokoh islam Indonesia. Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa Yakub, mendesak Kapolri untuk segera mengeluarkan aturan jilbab Polwan.

"Mari kita sama-sama mendesak Kaplori agar segera keluarkan aturan" ujar Kiai Ali Mustafa Yakub saat dihubungi ROL, Kamis (11/12). Menurutnya, Kapolri tidak memiliki alasan untuk menunda perkap jilbab polwan. Karena, lanjut dia, mengenakan jilbab adalah salah satu implementasi dari ajaran agama.

Kebebasan menjalankan ajaran agama telah diatur dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2. Yaitu, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 

Selain itu, Koordinator Riset Imparsial Gufron Mabruri, juga mengatakan  seragam dan atribut bukanlah menjadi faktor penentu profesionalisme dan komitmen seseorang. Ia menambahkan, penggunaan seragam Muslimah dikalangan polwan tiak ada kaitannya dengan tugas dan peran kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai seragam untuk polwan berjilbab belum selesai diperiksa. Padahal, DPR telah menyetujui anggaran untuk pengadaan seragam muslimah polwan tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement