Rabu 10 Dec 2014 19:50 WIB

Ormas Tetap Dapat 'Bansos' Tapi..

Rep: c60/ Red: Agung Sasongko
Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama menyatakan tetap memiliki berkomitmen tinggi untuk membantu perkembangan Organisasi Masyarakat. Walaupun Ormas tidak dapat menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah, namun Ormas bisa menerima bantuan dengan cara lain.

 “Bantuan tidak benama ‘Bantuan Sosial’. Tapi kalau ormas punya guru, kita (Kemenag) bisa membantu gurunya,” ujar Direktur Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Machasin, kepada ROL di Jakarta, Selasa (10/12).

Mekanisme pencairan bantuan sosial untuk organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur oleh UU Ormas yang hanya diperuntukkan untuk masyarakat terdampak bencana membuat ormas tidak bisa mengakses bansos seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Namun tetap bisa (dibantu) asal akunnya lebih spesifik,” jelasnya.

Dia mengatakan, jika permohonan bantuan atas nama ‘Bantuan Sosial’ bisa dipastikan Kemenag tidak bisa mencairkan bantuan, sebab akan melanggar aturan Bansos. Machasin mengaku, aturan Kementerian Keuangan membatasi instansi Pemerintahan untuk mencairkan bantuan dengan akun ‘Bansos’ untuk Ormas.

“Karena kementerian keuangan tidak memperbolehkan adanya bantuan sosial selain untuk kondisi terdampak bencana sosial ataupun alam,” ujarnya.

Namun demikian, pengajuan anggaran untuk tahun 2014 tidak dapat diproses. Mengingat batas akhir pencairan dana pada tahun 2014 akan berakhir di pertengahan Desember ini. “Sudah susah (pencairannya), sebab akhir pencairan tahun 2014 adalah tanggal 15 Desember,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement