Rabu 10 Dec 2014 15:00 WIB

LDII: Kalau Perkap Lama, Segerakan Saja Polwan Pakai Jilbab

Rep: cr05/ Red: Agung Sasongko
Polwan mengikuti peragaan pakaian dinas untuk yang ingin mengenakan jilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada 25 November 2013.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Polwan mengikuti peragaan pakaian dinas untuk yang ingin mengenakan jilbab di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pada 25 November 2013.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menilai, sebaiknya pengesahan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait seragam Jilbab Polisi Wanita (Polwan) dipercepat. "Lebih cepat, lebih bagus," kata Ketua LDII Abdullah Syam kepada ROL, Rabu (10/12).

Kendati demikian, menurutnya Kapolri memang lebih mengetahui mengenai beberapa hal yang masih perlu dilengkapi mengapa Perkap tersebut belum juga dirampungkan. "Namun memang dikembalikan pada Kapolri yang punya wewenang dari mulai mempertimbangkan anggaran, jumlah Polwannya, dan sebagainya," kata Abddullah.

Akan tetapi, memang menurutnya, bagi Polwan yang ingin segera berjilbab, tidak perlu menunggu disahkannya Perkap tersebut. "Kalau ternyata cukup lama disahkannya, tidak perlu ditunggu jika memang Polwan sudah yakin untuk menyegarakan memakai seragam jilbab," imbuh Abdullah.

Karena, tambah dia, seperti diketahui seorang Muslimah bila tidak menutup aurat, akan dapat sanksi religi, tidak terkecuali dalam hal ini juga Polwan. "Tergantung ya, kalau memang Polwan mau cepat menutup aurat, disegerakan saja. Karena kalau nunggu Perkap memang banyak aturan yang perlu diurus seperti penganggaran dan lainnya," imbuhnya.

 

Seperti diketahui, Perkap mengenai seragam jilbab memang belum dirampungkan oleh Kapolri dikarenakan ada beberapa hal yang masih perlu dilengkapi. Namun diakui Mabes Polri bahwa pihaknya sudah menganggarkan pembelian jilbab bagi Polwan muslimah itu dalam komponen belanja anggaran 2015.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement