REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Kepala Bagian Humas Polda DIY Ajun Kombes Pol. Anny Pujiastuti mengatakan masih menunggu Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan jilbab.
‘’Selaku anggota Polwan ada peraturan dari institusi kepolisian yang harus diikuti termasuk dalam hal penggunaan jilbab. Kalau Polda Aceh sudah ada aturannya sendiri,’’kata Anny.
DIa secara pribadi mengatakan bila di luar tugas seperti kegiatan sosial, pengajian yang bukan dilaksanakan oleh institusi kepolisian sudah mengenakan jilbab.
‘’Tetapi selama masih bertugas ada aturan organisasi yang harus dihormati. Sehingga selama bertugas saya tetap mengenakan seragam yang telah ditetapkan,’’kata dia.
Meskipun peraturan dari kapolri tentang jilbab sudah keluar, tetapi perlu proses dan tidak bisa langsung diterapkan, karena perlu pengadaan barang dan harus ada anggaran yang disiapkan.
Tentu saja, lanjut dia, kalau nantinya semuanya sudah disiap dan aturannya sudah sampai ke daerah, tentu Polwan yang mengenakan jilbab tidak bisa dipaksanakan karena pemakaian jilbab ini harus atas kesadaran diri sendiri.
Selama peraturan dari Kapolri belum turun, Polwan di DIY tetap menggunakan pakaian dinas seperti biasa. Namun Anny mengaku nanti kalau sudah ada peraturan yang membolehkan tentang jilbab dia tentu saja akan mengenakan jilbab tidak hanya pada saat kegiatan sosial di luar tugas saja.