REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Cimahi memastikan diri menjadi Kota Halal setelah mendapatkan penghargaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar bersama dengan enam daerah lainnya yaitu Kabupaten Subang, Majalengka, Kuningan, Bogor dan Kabupaten Karawang.
Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan Pertanian (Diskopindagtan) Cimahi Huzein Kahmadi di Bandung, Selasa, mengatakan raihan Kota Cimahi sebagai Kota Halal artinya produk kuliner yang berasal dari pelaku usaha kuliner di Cimahi sudah dikategorikan halal.
Huzein menjelaskan sebanyak 259 pelaku usaha kuliner di Cimahi sudah mendapatkan sertifikat halal atas bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Jabar.
"Pemkot Cimahi telah menganggarkan Rp200 juta pada APBD 2015 untuk membantu para pelaku usaha kuliner agar mendapatkan sertifikat tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pelaku usaha kuliner di Cimahi mencapai 1.700 orang dan sudah lebih dari sepuluh persen mendapatkan sertifikat halal,
"Kami akan mendorong seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan diri terlebih ada anggarannya dari pusat dan daerah," katanya.
Ia mengungkapkan, beberapa kendala yang terjadi saat ini adalah masih banyaknya pelaku usaha yang tidak percaya diri dengan produknya sendiri ataupun mempertimbangkan mahalnya harga untuk mendapatkan sertifikat.
"Kendala ini yang harus kami hadapi di lapangan sehingga dibutuhkan dorongan yang kuat agar mereka berani untuk mendaftarkan dan mengikuti prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal ini," katanya.