Selasa 09 Dec 2014 14:30 WIB

Label Halal Palsu Muncul, Akibat Kurangnya Pengawasan

Rep: marniati/ Red: Damanhuri Zuhri
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta, Selasa (23/9). (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Halal Anton Apriyantono mengatakan maraknya pemalsuan label halal yang dilakukan produsen dikarenakan kurangnya pengawasan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian agama (Kemenag) dan BPOM.

Selain itu, LPPOM MUI juga harus melakukan pengawasan terhadap produk yang telah menerima label dan sertifikat halal untuk memastikan mereka tetap mengikuti standar sertifikasi halal.

Ia menjelaskan, selain melakukan pengawasan, pemerintah juga berkewajiban melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Baik untuk industri besar dan kecil.

Ia menilai, pemerintah tidak perlu mengurusi prosedur sertifikasi halal dengan menciptakan badan sertifikat halal seperti yang terdapat dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH) No 33 tahun 2014.

Hal ini dikarenakan sistem sertifikasi halal sudah ada dan berjalan cukup baik. Tinggal peningkatan untuk memperoleh akreditasi internasional saja. Ia menekankan, pemerintah cukup melakukan pembinaan dan pengawasan agar kasus lebel halal palsu tidak terjadi kembali.

"Penyebababnya kurang pengawasan dan hampir tidak ada pengawasan. Ini harusnya tugas Kemenag. Itu yang harusnya dikerjakan pemerintah, bukan mengutak atik sertifikasi," ujar Anton Apriyantono kepada Republika, Selasa (9/12).

Menurutnya, alasan alur sertifikasi yang lambat dan mahal bukan alasan yang tepat terhadap maraknya kasus label halal palsu. Hal tersebut dikarenakan, ada keringanan bagi industri kecil dantelah banyak industri kecil yang berhasil memperoleh sertifikat halal.

Sementara itu, Kasubdit Produk halal Direktorat Urais Dirjen Bimas Islam Kemenag, Siti Aminah mengatakan Kemenag sudah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha baik industri besar dan kecil untuk mengantisipasi adanya label halal palsu.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan seperti pasar tradisional dan pedagang kaki lima. Adapun terkait penemuan label halal palsu, kemenag biasanya menerima laporan dari LPPOM MUI untuk ditindaklanjuti.

"Data dari MUI kemudian kita turun ke lapangan.  Jika ada label yang tidak sesuai kita langsung sampaikan dan dilakukan pembinaan," ujar  Siti Aminah kepada Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement