Senin 08 Dec 2014 20:58 WIB

Ini Alasan Hak Pelajar Muslim tidak Terpenuhi

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Agung Sasongko
Pelajar Muslim (ilustrasi)
Foto: Onislam.net
Pelajar Muslim (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Peneliti badan Litbang Kemenag Semarang, Drs Wahab MPd, mengungkap dari hasil riset diketahui pemenuhan hak pelajar Muslim di Lembaga Pendidikan Non-Islam pelaksanaannya masih jauh dari harapan.  Masih banyak sekolah yang karena keterbatasan kemampuannya belum dapat menyediakan guru agama sesuai keyakinan peserta didiknya tersebut.

 

Padahal Kantor Kemenag di daerah juga menyediakan guru pendidikan agama –lintas agama—yang dapat membantu lembaga pendidikan yang membutuhkan. Namun. hal ini belum banyak dilakukan. “Yang terjadi pada saat jam pelajaran pendidikan agama, siswa yang tidak satu keyakinan hanya belajar di perpustakaan,” ujarnya di Semarang, Senin (8/12).

 

Berdasarkan penelitian ini, umumnya lembaga pendidikan ini terbentur oleh tambahan pengeluaran untuk menyediakan guru pendidikan agama. Karena kemampuan sekolah memang terbatas.

 

Meski begitu, Wahab juga mengapresiasi pihak sekolah Yayasan Katolik yang telah memenuhi hak para siswa Muslim dengan menyediakan guru pendidikan agama Islam. “Sehingga pada jam mata pelajaran agama para siswa  Ini tetap bisa melaksanakan proses belajar mengajar sesuai agama dan keyakinannya,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement