Sabtu 06 Dec 2014 19:08 WIB

16 Nama Lolos Seleksi Calon Anggota Baznas

Logo Baznas.
Foto: blogspot.com
Logo Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA -- Tim Seleksi Calon Anggota BAZNAS, berdasarkan keputusan rapat menetapkan 16 nama yang lolos seleksi sebagai calon anggota BAZNAS masa kerja tahun 2015-2020.

"Seleksi melibatkan unsur Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta organisasi kemasyarakatan Islam," kata ketua tim seleksi Prof Dr H Abdul Djamil, MA di Jakarta, Sabtu.

Proses seleksi, menurut Djamil, berlangsung sejak masa pendaftaran yang diumumkan kepada publik mulai 29 Oktober sampai 10 November 2014 dan berakhir hingga penetapan hasil akhir seleksi pada 5 Desember 2014.

Berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi No.05/Timsel BAZNAS/XII/2014 yang ditandatangani H. Abdul Djamil menyebutkan dari unsur masyarakat sebanyak delapan orang dan calon dari unsur pemerintah sebanyak tiga orang.

Tiga nama dari unsur pemerintah masing-masing satu orang dari Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang diajukan Menteri Agama kepada Presiden untuk ditetapkan sebagai anggota BAZNAS.

Khusus calon anggota BAZNAS hasil seleksi yang berasal dari unsur masyarakat ditetapkan sebagai anggota BAZNAS setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Berikut nama-nama calon anggota BAZNAS yang telah lulus seleksi: Ahmad Juwaini, Ahmad Mukhlis Yusuf, Ahmad Satori Ismail, Aries Muftie, Bambang Sudibyo, Emmy Hamidiyah, Irsyadul Halim, Masdar Farid Mas'udi, Mochammad Surjani, Mohd. Nasir, Muhammad Luthfie Hakim, Mundzir Suparta, Muzammil Basyuni, Nana Mintarti, Qomaruddin, dan Zainulbahar Noor.

Keanggotaan BAZNAS dalam komposisi baru sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan telah mulai bekerja dalam tahun 2015. Dalam melaksanakan tugasnya BAZNAS akan dilengkapi dengan Sekretariat.

Disebutkan pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat BAZNAS tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Agama yang diajukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi guna mendapat persetujuan.

Perubahan perundang-undangan pengelolaan zakat dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Undang-Undang No 23 Tahun 2011 membawa perubahan substansial pada tata kelola zakat nasional.

"Undang-Undang mengukuhkan kedudukan BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS berstatus sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement