Sabtu 06 Dec 2014 04:45 WIB

Ustaz Fadhlan: Tak Dibenarkan Pakai Atribut Natal Atas Nama Toleransi

Rep: cr02/ Red: Bilal Ramadhan
Ustaz Fadhlan Garamatan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ustaz Fadhlan Garamatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pimpinan Pesantren Nuu Waar AFKN Ustaz Fadhlan Gramatan menghimbau agar umat Muslim khususnya pegawai di mal atau plaza untuk tidak mengenakan atribut natal.

"Janganlah pakai atribut natal, haram hukumnya," kata Ustaz Fadhlan kepada ROL, Jumat (5/12).

Ia mengatakan bahwa masih ada cara lain untuk melakukan toleransi beragama. Ia juga mengimbau bila ada paksaan dari pihak mal atau plaza maka sebaiknya ditolak. "Jangan sampai karena rasa lapar membuat kita mengorbankan akidah," ujar Ustaz Fadhlan.

Ia mengungkapkan bahwa semua sudah tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam surat tersebut tertulis bahwa tidak boleh memaksakan agama kepada orang yang sudah beragama. Menurutnya, bila kita menghormati perayaan natal sama saja dengan kita masuk dalam agama tersebut.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan imbauan sejak akhir tahun 2012 lalu mengenai larangan karyawan dan karyawati Muslim di mal ataupun plaza untuk mengenakan seragam natal dan atribut sinterklas. Imbauan MUI tersebut disampaikan dalam tausiah akhir tahun.

Namun, pihak management mal maupun plaza tidak menggubris imbauan MUI tersebut sehingga masih banyak mall dan plaza yang karyawan muslimnya masih menggunakan atribut natal. MUI juga tidak bisa memberikan sanksi tegas karena pelarangan ini hanya bersifat imbauan bukan tulisan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement