Rabu 26 Nov 2014 22:51 WIB

Pemerintah Harus Ikut Bina Mualaf (1)

Rep: c83/ Red: Damanhuri Zuhri
Mualaf (ilustrasi)
Foto: Onislam
Mualaf (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mualaf merupakan tanggung jawab umat Islam. Artinya, pemerintah juga ikut bertanggung jawab atas mereka. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, Senin (24/11).

''Pemerintah, instansi, lembaga, ormas Islam, dan seluruh umat Islam Indonesia harus membantu dan membina para mualaf,'' jelas Tengku Zulkarnain mengingatkan. Menurut Tengku, para mualaf berhak mendapatkan zakat selama dua tahun.

Mereka bahkan diizinkan tidak bekerja demi memperkuat iman dan keilmuannya tentang Islam. Selama proses tersebut, hidup mereka ditanggung umat Islam. Seperti di negara Islam lainnya, mereka mendapatkan bantuan dari baitulmal.

Namun, hingga saat ini, menurut Tengku, hal itu belum terjadi di Indonesia. ''Di Indonesia sebenarnya sudah ada Undang-Undang Zakat. Sayangnya, pemerintah mengabaikannya. Peraturan Pemerintah pun hingga saat ini belum dibuat.''

Jika sampai mualaf telantar dan kelaparan, menurut Tengku, berdosalah kepala negara, pemerintah, hingga rakyatnya yang Muslim. ''Sebab, melalaikan tanggung jawab dan kewajibannya sebagai Muslim,'' jelas Tengku.

Sementara, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Prof Dr Machasin MA mengatakan, orang yang baru memeluk agama Islam (mualaf) memang memerlukan dukungan.

Tapi, pemerintah akan menyerahkan kepada umat Islam terkait pedoman pembinaan mualaf. Sebab, menurutnya, pembinaan mualaf bukan tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab umat Islam.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi rencana penyusunan pedoman nasional pembinaan mualaf. Wacana tersebut mengemuka dalam forum group discussion yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), belum lama ini.

"Pemerintah dalam hal ini masalahnya bukan setuju atau tidak setuju dengan adanya pedoman tersebut. Kalau pedoman itu diperlukan oleh mereka, silakan saja. Nggak boleh ada pemaksaan," kata Machasin kepada Republika, Senin (24/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement