Rabu 26 Nov 2014 11:46 WIB

Anggaran untuk Penghulu Cair Bulan Desember

Rep: marniati/ Red: Damanhuri Zuhri
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan uang transportasi dan jasa profesi untuk penghulu akan cair pada awal Desember mendatang.

Hal tersebut disampaikan Itjen Kemenag, M. Jasin. Ia mengatakan, Itjen sudah melakukan komunikasi dengan Dirjen anggaran melalui pesan singkat.

Dirjen Anggaran mengatakan proses revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA NR) akan diusahakan selesai akhir minggu ini. Sehingga awal Desember anggaran sudah bisa dicairkan.

"Kira-kira keluarnya uang transport dan jasa profesi untuk penghulu diusahakan dalam waktu dekat. Insya Allah awal Desember," ujar M. Jasin kepada Republika, Rabu (26/11).

Menurut Jasin, terhambatnya pencairan dana penghulu dikarenakan Kemenag harus menyiapkan prosedur pengorganisasian penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pendistribusian PNBP, serta pembuatan typologi berdasarkan data peristiwa nikah diwilayah seluruh Indonesia.

Typologi ini dibagi menjadi lima yakni Typology A, B, C, D1, D2. Selain itu Kemenag juga harus memasukkan PNBP Nikah dan rujuk ke dalam DIPA anggaran tahun 2014 dan melakukan revisi PMA dan DIPA  berdasarkan  saran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan. "Untuk semua itu bukan hal yang mudah dan perlu waktu," katanya.

Ia menambahkan, agar tidak terjadi keterlambatan pencairan dana untuk bulan berikutnya. Maka Ditjen Bimas Islam langsung akan mengajukan pencairan tahap dua.

Ia berharap PNBP nikah dapat rutin dicairkan per tiga bulan sekali. Jumlah anggaran penghulu yang akan cair pada bulan Desember yakni 173 miliar rupiah. 

Ia juga mengatakan, untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Kemenag, maka program pencairan PNBP harus didesain secara matang dan solid.

Sehingga Rapor merah yang diterima Kemenag dapat dihapuskan dengan penegakan integritas dan penegakan hukum yang tegas bagi oknum kemenag yang melanggar hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement