REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Desakan Amnesty Internasional atas pencabutan Undang-undang (UU) penodaan agama diprediksi justru memperkuat atensi atas terbentuknya aturan kerukunan umat beragama.
"Desakan sebaliknya, memperkuat aturan, itu lebih baik kan?" ujar Kapuslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Agama Abdul Rahman Mas'ud, Sabtu (22/11).
Desakan pencabutan UU penodaan agama, paparnya, hanya bisa direspon menggunakan UU Kerukunan dan Perlindungan Agama yang saat ini sedang dipersiapkan pemerintah.
Maka, ia berharap, pemerintah dapat mengesahkan UU tersebut pada tahun 2015 nanti. Ia mengimbau agar semua pihak dapat ikut berpartisipasi dan mengawal hingga rancangan UU Kerukunan dan Perlindungan Agama tersebut menjadi UU sehingga bisa mengakomodasi jika terjadi kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Kementerian Agama dengan majelis agama, sebagian besar mendukung terbentuknya UU Kerukunan dan Perlindungan Agama tersebut.
Sebelumnya, Amnesty Internasional mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Penodaan Agama. Organisasi ini beralasan UU tersebut dapat memicu intoleransi dan diskriminasi terhadap kalangan agama minoritas.