Ahad 23 Nov 2014 01:00 WIB

Usulan UU Penodaan Agama Dicabut Bakal Perkuat Aturan Kerukunan Umat

Rep: c 16/ Red: Indah Wulandari
Kerukunan umat beragama
Foto: Antara
Kerukunan umat beragama

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Desakan Amnesty Internasional atas pencabutan Undang-undang (UU) penodaan agama diprediksi justru memperkuat atensi atas terbentuknya aturan kerukunan umat beragama. 

"Desakan sebaliknya, memperkuat aturan, itu lebih baik kan?" ujar Kapuslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Agama Abdul Rahman Mas'ud, Sabtu (22/11).

Desakan pencabutan  UU penodaan agama, paparnya, hanya bisa direspon menggunakan UU Kerukunan dan Perlindungan Agama yang saat ini sedang dipersiapkan pemerintah.

Maka, ia berharap, pemerintah dapat mengesahkan UU tersebut pada tahun 2015 nanti. Ia mengimbau agar semua pihak dapat ikut berpartisipasi dan mengawal hingga rancangan UU Kerukunan dan Perlindungan Agama tersebut menjadi UU sehingga bisa mengakomodasi jika terjadi kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan  Kementerian Agama dengan majelis agama, sebagian besar mendukung terbentuknya UU Kerukunan dan Perlindungan Agama tersebut.

Sebelumnya, Amnesty Internasional mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Penodaan Agama. Organisasi ini beralasan UU tersebut dapat memicu intoleransi dan diskriminasi terhadap kalangan agama minoritas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement