REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin menilai prosedur pencairan tunjangan profesi dan transportasi penghulu atas dampak PP 48/2014 terlalu lama. Dikhawatirkan, hal tersebut memicu gratifikasi yang lebih parah.
“Kami berharap koordinasi dengan Kemenkeu bisa cepat karena uang PNBP sudah ngumpul hampir Rp 300 miliar,” kata Jasin kepada Republika melalui pesan BBM pada Rabu (19/11).
Di samping mendorong percepatan prosedur pencairan tunjangan bagi penghulu, jasin menyarankan Kemenag agar melakukan MoU dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka sosialisasi bersama untuk melarang oknum Kemendagri terlibat gratifikasi dalam proses pelayanan pencatatan nikah.
Dijelaskan, pengurusan surat-surat nikah bukan hanya melibatkan Kemenag tapi juga pegawai Kemendagri di kantor desa, kecamatan dan kelurahan. Oknum camat di bawah Kemendagri, misalnya, kerap terlibat dalam penambahan biaya nikah masyarakat.
Menjawab hal tersebut, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Machasin menegaskan, dalam empat sampai lima hari, tunjangan penghulu akan dapat dicairkan secara serentak. “Kita maunya cepat, tapi ngurus 446 kabupaten kota bukan perkara sederhana,” katanya.
Disebutkannya, ada dua hal yang menyebabkan prosedur pencairan tunjangan penghulu lamban. Pertama disebabkan pengumpulan data dari KUA berupa dokumen keuangan di daerah yang berproses, kemudian setelah itu menungu surat keputusan pencairan.
Hari ini, lanjut dia, dokumen keuangan telah terkumpul dan baru saja diserahkan kepada Kemenkeu, lantas kemenkeu melalui dirjen anggaran mengeluarkan surat edaran kepada kantor perbendaharaan negara di daerah, kemudian barulah tunjangan dicairkan.
“Saya tidak tahu berapa lama surat edaran itu akan dikeluarkan oleh Dirjen Anggaran, tapi semoga bisa dalam beberapa hari ini, “ tuturnya.