Sabtu 08 Nov 2014 21:30 WIB
Kolom Agama Dikosongkan

Pengkosongan Kolom Agama di KTP Hanya untuk Aliran Kepercayaan

Rep: c83/ Red: Joko Sadewo
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.
Foto: Pandiran Getek (ejhonski.cc.co)
Seorang warga adat Dayak Meratus menunjukkan KTP dengan kolom agama yang dikosongkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay mengatakan pengkosongan kolom agama di KTP hanya untuk aliran kepercayaan. Hal tersebut sudah tercantum dalam pasal 64 ayat 4 UU nomor 24 tahun 2013.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa kolom agama untuk aliran kepercayaan dapat dikosongkan karena tidak teridentifikasi jenis alirannya. Ia menjelaskan, masalah pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama KTP sudah pernah dibicarakan secara serius menjelang pengesahan undang-undang.

Pada saat itu muncul perdebatan soal aliran kepercayaan. Usulan yang diberikan pada saat itu yaitu nama agama di kolom KTP ditulis dengan cara 'agama : aliran kepercayaan' . Namun, para penganut aliran kepercayaan menolaknya. Bagi mereka agama yang mereka yakini memiliki nama tersendiri. 

"Sebetulnya persoalan aliran kepercayaan sudah banyak didiskusikan. Ini bukan wacana baru. Ide ini kembali muncul karena  Mendagri bicara dan kembali membuat pembicaraan menjadi hangat. Karena itu, saya kira merujuk pada UU nomor 24 tahun 2013 saja," ujar Daulay kepada Republika Online (ROL), Sabtu (8/11).

Persoalan aliran kepercayaan di kolom agama KTP dapat kembali dibahas jika para penganut aliran kepercayaan menggugat . "Selama mereka tidak memperdebatkan ya sudah dilaksanakan yang sudah ada. Coba review kembali ke undang-undang. Karena kalau diperdebatkan lagi akan  sia-sia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement