Selasa 04 Nov 2014 18:56 WIB

PBNU tak Uji Materikan PP 61/2014

Rep: c60/ Red: Agung Sasongko
Pro kontra PP Aborsi
Pro kontra PP Aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Fatwa haram aborsi Pengurus Besar Nahdlatul tidak akan dijadikan bahan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menggugat PP. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi. “Nggak lah,” jawab Wakil Skeretaris Jendral PBNU, Adnan Anwar saat dihubungi Republika, Selasa (3/10) sore.

Adnan menyatakan, fatwa yang yang lahir pada Musyawarah Nasional (MUNAS) Alim Ulama NU beberapa waktu lalu hanya mengikat kalangan NU saja. “Belum dibicarakan lebih lanjut. Sementara, hanya mengikat kalangan Nahdliyyin saja,” ujar Adnan.

Sebelumnya, NU mengeluarkan fatwa keharaman aborsi. Menurut NU, hukum aborsi adalah haram, kecuali bagi kandungan yang berpotensi mengancam nyawa.

PBNU menyatakan, keharaman aborsi yang dikeluarkan oleh ulama NU bersumber dari fatwa mayoritas ulama Islam.

“Fatwa itu bersumber dari Jumhurul Ulama (kebanyakan Ulama),” ujar Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siraj kepada ROL di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (3/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement